Grafik Konsorsium 303 atau yang disebut juga dengan "Kekaisaran Sambo" beredar cepat di media sosial, tanpa diketahui siapa pembuat dan pengunggah pertamanya.
one. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
Selanjutnya, Kapolri juga sudah memerintahkan seluruh pimpinan Polri di wilayah untuk memberantas judi. Dia tak ingin judi masih ada selama dia memimpin.
Menurut dia, hal itu dilakukan guna menjaga marwah dari institusi Polri untuk menjadi lebih baik dan meraih kembali kepercayaan publik kedepannya.
Adapun isu Konsorsium 303 menjadi perbincangan publik karena adanya dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri terkait judi on-line,
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
Di dalam diagram yang beredar di masyarakat, Konsorsium 303 disebut-sebut terlibat mengendalikan berbagai bisnis ilegal.
Kepercayaan publik kian menurun ketika beredar dokumen Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 yang diduga "melindungi" berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.
Dalam pengarahannya, Sigit pun meminta kepada seluruh jajaran untuk memiliki komitmen yang sejalan dan selaras terkait dengan pemberantasan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
three. Pengertian konsorsium dalam istilah keuangan, yakni pembiayaan bersama suatu proyek divisi 303 atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank maupun lembaga keuangan.
Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Aiman pun melanjutkan membaca lis bantuan itu yang juga nilainya mencapai ratusan juta rupiah kepada divisi303 sejumlah pejabat tinggi di Polri.
"Kalau Kapolri serius menjadikan ini momentum untuk bersih-bersih interior, tentunya segera memerintahkan jajarannya atau membentuk timsus yang berbeda untuk mengungkap kasus tersebut," ucap Bambang.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: